top of page
KJA PT Sazanka Finansial Advisor Logo
  • Gambar penulisleasee

Tax Day 2024: Masa Pelaporan SPT dan Denda Keterlambatan

Diperbarui: 23 Apr




Tax Day atau hari pelaporan pajak 2024 telah tiba, dan setiap wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memenuhi tenggat waktu pelaporan untuk SPT Pribadi dan SPT Badan. Tenggat waktu pelaporan SPT Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk SPT Badan adalah tanggal 30 April 2024. Kedua tenggat waktu ini harus dipatuhi dengan ketat untuk menghindari denda keterlambatan yang dapat memberatkan.


Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, denda yang harus dibayarkan WP orang pribadi apabila telat melaporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu. Hal yang sama juga berlaku untuk WP badan. Andai sama-sama telat, WP badan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp1 juta. 


Peraturan yang mendasari pelaporan SPT 2024 telah ditetapkan, dan wajib pajak diwajibkan untuk mematuhi persyaratan yang berlaku. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan denda yang signifikan. Denda keterlambatan biasanya dihitung berdasarkan jumlah tunggakan pajak dan berlaku untuk setiap bulan keterlambatan.



Untuk menghindari denda keterlambatan dan memastikan kelancaran proses pelaporan, Kantor Jasa Akuntan PT Sazanka Finansial Advisor siap menjadi mitra Anda. Kami menawarkan layanan lengkap mulai dari pengisian Formulir 1771, pengelolaan Bukti Penerimaan Elektronik, hingga penyusunan laporan keuangan yang akurat. Jadikan kami mitra Anda dalam menjalani Tax Day 2024, dan pastikan kewajiban pajak Anda dipenuhi dengan tepat waktu dan tanpa beban.


Hubungi Tim Ahli kami:



Regards,


Business Development of KJA PT Sazanka Finansial Advisor

Financial Product Consultant of PT Sazanka Henig Solusi

08111225538 - Whatsapp Chat Only

2 tampilan0 komentar

コメント


bottom of page